BPJPH Pastikan Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan

Jakarta, olnmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 sesuai jadwal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan tidak ada penundaan atas pelaksanaan kebijakan tersebut, sebagaimana disampaikan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Kewajiban ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Tahap kali ini menyasar usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk lainnya.
Tidak Ada Razia, Waspadai Penipuan
Haikal menegaskan bahwa BPJPH tidak akan melakukan razia atau sweeping ke lapangan. Ia mengimbau pelaku usaha mewaspadai pihak yang mengatasnamakan BPJPH untuk meminta denda atau biaya sertifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal bpjph.halal.go.id.
Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Aturan Teknis Disiapkan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi UMK, produk impor, bahan baku, dan barang gunaan, termasuk aturan teknis dalam bentuk Peraturan Kepala BPJPH. Menurutnya, keputusan untuk tetap memberlakukan kebijakan pada 18 Oktober diambil dengan mempertimbangkan kesiapan di lapangan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia berharap penerapannya disertai edukasi, penyederhanaan prosedur, dan sertifikasi gratis agar tidak memberatkan pedagang kaki lima.
Sumber: ANTARA (10/10/2026); ANTARA (11/10/2026); Liputan6 (10/10/2026); Republika (10/10/2026)




