Pemerintah Finalisasi Skema Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Redaksi OLN MediaKamis, 15 Oktober 2026 · 12.33 WIB · 2 menit baca
Pemerintah Finalisasi Skema Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
Ilustrasi siswa di lingkungan sekolah. (Foto: Husniati Salma/Unsplash)

Jakarta, olnmedia.com – Pemerintah tengah memfinalisasi skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Pembahasan dilakukan dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan.

“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi,” kata Sugiono. Ia menambahkan, khusus perguruan tinggi negeri, pembebasan biaya mencakup uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal.

Tiga klaster

Pemerintah membagi skema pendidikan gratis ke dalam tiga klaster. Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster kedua menyasar sekolah dan madrasah swasta, satuan pendidikan keagamaan, serta satuan pendidikan nonnegeri lainnya. Adapun klaster ketiga berupa pendidikan afirmasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain arahan Presiden, kebijakan ini juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib harus bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

READ  Polemik Anggaran Pendidikan! P2G Soroti Draf RUU Sisdiknas Ada Pasal Diduga Jadi Payung Hukum MBG

Simulasi anggaran disiapkan

Hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran anggaran. Sugiono meminta kementerian terkait menyiapkan simulasi dengan dua alternatif, yakni angka ideal dan angka kebutuhan minimum. “Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa,” ujarnya. Hasil simulasi akan dibahas kembali dalam sepekan sebelum dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut sekitar 95 persen satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama berstatus swasta, sedangkan yang negeri hanya sekitar 5 persen. Menurutnya, kebutuhan pesantren tidak hanya biaya pendidikan, tetapi juga tempat tinggal, makan, listrik, hingga biaya pengajaran malam di luar skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sugiono juga meminta kementerian menyelaraskan regulasi dan memperbarui data penerima agar kriteria penerima jelas dan bantuan tepat sasaran. Pemerintah turut menyiapkan langkah peningkatan kesejahteraan guru, termasuk mekanisme bagi guru non-ASN.

“Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” kata Sugiono.

Sumber: InfoPublik (15/10/2026); Headline (15/10/2026)

Bagikan artikel ini