Kode Etik Jurnalistik

Share It:

Hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kebebasan pers memberikan masyarakat akses untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, demi memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup. Dalam menjalankan kebebasan pers ini, jurnalis Indonesia memahami adanya kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keragaman masyarakat, dan norma agama.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus menghargai hak asasi manusia, sehingga dituntut untuk bekerja secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Untuk menjaga kebebasan pers dan memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, jurnalis Indonesia memerlukan panduan moral dan etika profesional guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, jurnalis Indonesia menyusun dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1
Jurnalis Indonesia bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tanpa niat buruk.

Penafsiran:

  • Independen berarti menyajikan berita sesuai hati nurani tanpa tekanan pihak lain, termasuk dari pemilik media.
  • Akurat berarti berita tersebut dipercaya benar sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Berimbang berarti memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak bertujuan secara sengaja untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2
Jurnalis Indonesia bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penafsiran: Cara profesional mencakup:

  • Menyatakan identitas kepada narasumber.
  • Menghormati privasi.
  • Tidak menerima suap.
  • Menyajikan berita faktual dengan sumber yang jelas.
  • Menginformasikan sumber gambar, foto, dan suara secara transparan dan seimbang.
  • Menghormati pengalaman traumatik narasumber.
  • Tidak melakukan plagiarisme.

Pasal 3
Jurnalis Indonesia menguji informasi, melaporkan secara berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Uji informasi berarti melakukan verifikasi terhadap informasi.
  • Berimbang berarti memberikan ruang yang adil untuk semua pihak.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi yang menjatuhkan.

Pasal 4
Jurnalis Indonesia tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Penafsiran:

  • Bohong adalah informasi yang diketahui tidak benar.
  • Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar.
  • Sadis berarti kejam tanpa belas kasihan.
  • Cabul berarti konten yang menggambarkan perilaku erotis hanya untuk membangkitkan hasrat.

Pasal 5
Jurnalis Indonesia tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan seksual atau anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

  • Identitas adalah informasi yang dapat mengarah kepada pelacakan seseorang.
  • Anak adalah seseorang di bawah usia 16 tahun atau yang belum menikah.

Pasal 6
Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.

Penafsiran:

  • Menyalahgunakan profesi berarti menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi sebelum menjadi informasi publik.
  • Suap adalah segala bentuk pemberian yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Jurnalis Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghormati embargo, latar belakang informasi, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran:

  • Hak tolak adalah hak untuk merahasiakan identitas narasumber.
  • Embargo adalah permintaan narasumber untuk menunda pemberitaan.
  • Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8
Jurnalis Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi fisik.

Penafsiran:

  • Prasangka adalah penilaian tanpa bukti yang jelas.
  • Diskriminasi adalah perlakuan tidak adil berdasarkan perbedaan tertentu.

Pasal 9
Jurnalis Indonesia menghormati privasi narasumber, kecuali dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Penafsiran:

  • Menghormati privasi berarti bersikap hati-hati dan tidak mencampuri urusan pribadi seseorang.

Pasal 10
Jurnalis Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta meminta maaf kepada audiens.

Penafsiran:

  • Segera berarti melakukan tindakan secepat mungkin, dengan atau tanpa teguran dari pihak lain.

Pasal 11
Jurnalis Indonesia menghormati hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

  • Hak jawab adalah hak untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan.
  • Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kesalahan informasi.

Penilaian akhir terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi diberlakukan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.

Jakarta, 14 Maret 2006

Tags :

redaksi olnmedia

Most Popular

Latest Post

Jangan Ketinggalan Berita Penting Hari Ini

Pilihan berita nasional, bisnis, teknologi, kesehatan, dan lifestyle untuk Anda setiap hari.

Tanpa spam. Hanya konten berkualitas dari OLN Media.

Jangan Ketinggalan Berita Penting Hari Ini

Pilihan berita nasional, bisnis, teknologi, kesehatan, dan lifestyle untuk Anda setiap hari.

Tanpa spam. Hanya konten berkualitas dari OLN Media.