Pedoman Pemberitaan Media Siber ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan media siber agar tetap profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini memberikan landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak berpendapat, dan perlindungan hak asasi manusia.
Poin-poin utama yang diatur dalam pedoman ini mencakup:
- Ruang Lingkup Media Siber: Menjelaskan bahwa media siber mencakup segala bentuk media yang beroperasi di internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Berita yang dipublikasikan harus melalui verifikasi untuk memastikan akurasi, kecuali dalam situasi tertentu di mana berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
- Isi Buatan Pengguna: Media siber diharuskan mengelola konten yang dibuat oleh pengguna secara hati-hati dengan memastikan konten tersebut tidak melanggar aturan hukum, etika jurnalistik, dan tidak mengandung unsur fitnah, kebohongan, atau ujaran kebencian.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Media siber diwajibkan untuk menyediakan mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab atas berita yang dipublikasikan, sesuai dengan Undang-Undang Pers.
- Pencabutan Berita: Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran terkait SARA, kesusilaan, atau kepentingan perlindungan anak.
- Iklan: Media siber harus secara jelas membedakan antara konten editorial dan iklan agar pembaca tidak bingung.
- Hak Cipta: Media siber harus menghormati hak cipta dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman: Media siber diwajibkan mencantumkan pedoman ini secara terang dan jelas di platform mereka.
- Sengketa: Perselisihan terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menegaskan komitmen media siber untuk tetap mematuhi standar jurnalistik yang baik, menghormati hak-hak individu, dan menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.