Kemenkes Usulkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Dasar Calon Jemaah Haji Rp800 Ribu hingga Rp1,3 Juta

Redaksi OLN MediaSenin, 12 Oktober 2026 · 23.28 WIB · 2 menit baca
Kemenkes Usulkan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Dasar Calon Jemaah Haji Rp800 Ribu hingga Rp1,3 Juta
Ilustrasi jemaah di Masjidil Haram. (Foto: Sam Riz/Unsplash)

Jakarta, olnmedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua opsi tarif pemeriksaan kesehatan dasar (medical check-up) bagi calon jemaah haji. Opsi terendah berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sementara opsi tertinggi Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). SEB tersebut ditandatangani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf.

Tekan Kesenjangan Biaya

Dante menjelaskan, saat ini terdapat perbedaan biaya pemeriksaan yang cukup besar antara rumah sakit daerah dan rumah sakit pusat. Ia mencontohkan adanya biaya pemeriksaan yang mencapai Rp5 juta, yang menurutnya tidak wajar. Karena itu, diperlukan pengaturan agar biaya pemeriksaan lebih terjangkau dan seragam.

Pemeriksaan dasar tersebut mencakup pemeriksaan darah dan kimia darah, fungsi hati dan ginjal, urine, rontgen, pemeriksaan jantung, serta tes kehamilan bagi perempuan usia subur. Tarif yang diusulkan masih berupa rekomendasi dan belum bersifat final, sementara biaya pemeriksaan lanjutan dihitung terpisah.

READ  Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah di Metro, Program di Lampung Serap Sekitar 25.000 Pekerja

Angka Kematian Jemaah Turun

Menurut Kemenkes, penerapan pemeriksaan istithaah atau kelayakan kesehatan yang lebih ketat dan terstandar berkontribusi pada penurunan jumlah jemaah haji yang meninggal dunia, dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026.

Melalui SEB tersebut, data antrean haji akan dicocokkan dengan data kependudukan. Kemenkes mencatat, dari sekitar 5,7 juta data antrean haji, sebanyak 416.147 data tidak sesuai dengan data kependudukan. Mendagri Tito Karnavian menyebut pemanfaatan data biometrik wajah, sidik jari, dan iris mata dapat mencegah penyalahgunaan identitas dalam antrean haji.

Sumber: Kemenkes (9/10/2026); ANTARA (12/10/2026); Liputan6 (9/10/2026)

Bagikan artikel ini