Enam Bulan PP Tunas: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Komdigi Minta Komitmen Meta untuk Threads

Jakarta, olnmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan perkembangan enam bulan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Paparan disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun milik anak. Sementara itu, Meta memblokir total 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, terdiri atas 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Meta juga telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Accounts.
Teen Accounts Masih Berisiko Tinggi
Meutya menilai capaian tersebut sebagai kemajuan, namun menegaskan bahwa fitur Teen Accounts pada Instagram dan Facebook belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah. Hal ini karena fitur tersebut masih memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, sehingga platform tetap masuk kategori berisiko tinggi.
Pemerintah juga menyoroti Threads, layanan milik Meta yang hingga kini belum menyampaikan laporan apa pun terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Kemkomdigi meminta Meta segera menunjukkan komitmennya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Kepatuhan Tak Hanya Diukur dari Jumlah Akun
Meutya menjelaskan, kepatuhan platform tidak hanya dinilai dari jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan. Pemerintah juga akan melihat penyesuaian fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, seperti durasi menggulir layar. Kemkomdigi berencana menerbitkan pedoman teknis untuk tujuh aspek risiko yang diatur dalam PP Tunas dengan melibatkan masukan para ahli.
Ketujuh aspek risiko tersebut meliputi kontak dengan orang lain, konten, kecanduan, keamanan, perlindungan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental. PP Tunas mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Sumber: detikInet (7/10/2026); Kumparan (7/10/2026); ANTARA Jogja (8/10/2026)




