Kemenkeu Pangkas 30 Persen Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga di Kuartal IV 2026

Jakarta, olnmedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga (K/L) yang belum direalisasikan pada kuartal IV 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tentang Langkah Strategis Belanja K/L pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 yang terbit pada 8 Oktober 2026.
Pemangkasan berlaku untuk anggaran perjalanan dinas yang hingga 8 Oktober 2026 belum diajukan surat perintah membayarnya (SPM). Dana hasil penghematan akan diblokir dalam dokumen anggaran masing-masing K/L. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga, serta sekretaris jenderal lembaga negara.
Belanja Nonprioritas Ditunda
Selain memangkas perjalanan dinas, Kemenkeu meminta K/L mengalihkan rapat ke format daring serta membatasi frekuensi dan jumlah peserta perjalanan dinas. Belanja yang belum dikontrak hingga 8 Oktober 2026, seperti pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan atau pembelian rumah dinas, serta renovasi gedung dan kantor, juga diminta ditunda.
Meski demikian, belanja pegawai dan anggaran untuk layanan dasar masyarakat dikecualikan dari kebijakan penundaan tersebut. K/L diminta menyampaikan usulan revisi anggaran terkait pemangkasan perjalanan dinas paling lambat 16 Oktober 2026.
Bukan Kebijakan Baru
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026), bahwa langkah ini merupakan penguatan dari arah kebijakan efisiensi yang sudah ditetapkan sepanjang tahun ini. Ia menekankan bahwa belanja negara harus difokuskan pada keluaran dan kinerja yang telah direncanakan, tanpa mengganggu program prioritas maupun pelayanan publik.
Surat tersebut melanjutkan dua surat penyesuaian belanja sebelumnya pada 2026, yakni S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari dan S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei. Kemenkeu belum menyebutkan total nilai penghematan yang diharapkan dari kebijakan ini.
Sumber: Jawapos (10/10/2026); Kumparan (9/10/2026); Infobanknews (9/10/2026); Investortrust (9/10/2026)




