Pemerintah Rampungkan DIM RUU Adminduk, NIK Disiapkan Jadi Nomor Identitas Tunggal

Jakarta, olnmedia.com – Pemerintah merampungkan dan memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). RUU ini memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal (single identity number) bagi seluruh warga negara Indonesia.
DIM disusun oleh tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Sebanyak 1.027 DIM yang mencakup 150 pasal disusun pada 13–20 Oktober 2026.
Layanan publik lebih mudah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan integrasi data kependudukan berbasis NIK diharapkan memudahkan layanan publik, menyederhanakan prosedur, dan mengurangi duplikasi data. Menurutnya, integrasi data harus disertai kejelasan kewenangan, batasan penggunaan, keamanan sistem, dan pelindungan data pribadi.
“NIK bukan sekadar deretan angka, melainkan kunci utama bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dasar layanan publik,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, seraya mencontohkan bantuan sosial, layanan kesehatan, dan akses perbankan.
Pelindungan data pribadi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan RUU ini akan melengkapi regulasi pelindungan data pribadi yang sudah ada dan memperkuat perangkat hukum di era digital. RUU ini juga mengatur klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses publik secara rinci dan terukur.
Setelah diparaf, DIM akan diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden, lalu ke Ketua DPR paling lambat 8 November 2026 untuk dibahas lebih lanjut. RUU Adminduk merupakan usul inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional.
Sumber: ANTARA (27/10/2026); Ditjen Dukcapil Kemendagri (28/10/2026)




