Bareskrim Tetapkan Tiga Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Jakarta, olnmedia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polri aktif sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, penyadapan dilakukan “tanpa prosedural atau illegal tapping” terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Baca juga: Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Presiden Prabowo Tekankan Kedaulatan Data
Berlangsung Sejak 2025, Rekaman Diduga Dihapus
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa surat permintaan penyidik maupun laporan polisi, sehingga tidak terkait proses penegakan hukum apa pun.
Para tersangka juga diduga menghapus catatan log dan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Menurut CNN Indonesia, temuan itu dilaporkan oleh petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusril: Masalah Serius bagi Negara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri sebagai “masalah serius bagi sebuah negara”. Ia mengatakan Presiden telah mengetahui kasus ini dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Yusril menambahkan, hingga kini tidak ada indikasi perbuatan makar. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya, seperti dikutip CNN Indonesia. Menurut dia, tujuan penyadapan masih didalami penyidik dan kasus ini masih dalam tahap awal.
Proses Hukum Berlanjut
Pengusutan kasus masih berjalan, termasuk untuk mengungkap tujuan penyadapan. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: ANTARA; CNN Indonesia
Pewarta: Redaksi OLN Media | Editor: Redaksi OLN Media




