Kemenpar dan BPOM Perkuat Keamanan Pangan di Desa Wisata

Jakarta, olnmedia.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat keamanan pangan di desa wisata. Penandatanganan dilakukan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Kepala BPOM Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kerja sama ini mengintegrasikan program Desa Pangan Aman milik BPOM dengan program Desa Wisata Kemenpar. Sasarannya adalah pengelola desa wisata, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat setempat, melalui edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan.
Kuliner jadi daya tarik
Widiyanti menilai keamanan pangan merupakan bagian penting dari layanan pariwisata dan kunci membangun kepercayaan wisatawan. Menurutnya, wisatawan kini semakin mencari pengalaman personal, seperti berinteraksi dengan warga, mencicipi makanan tradisional, dan membeli produk khas daerah. “Keamanan pangan menjadi aspek penting yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Saat ini terdapat lebih dari 6.300 desa wisata yang terdaftar di platform Jejaring Desa Wisata (Jadesta) Kemenpar. Pada 2025, Kemenpar membina 66 desa wisata, dengan pendapatan desa naik 29,62 persen dan penyerapan tenaga kerja naik 53,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bukan hanya penindakan
Taruna Ikrar mengatakan peran BPOM tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Fungsi penindakan itu cuma sekitar 10 persen,” katanya. Program Desa Pangan Aman telah berjalan sejak 2017 dan pada 2025 menjangkau 6.322 desa dan kelurahan dengan dukungan 31.541 kader keamanan pangan.
BPOM dan Kemenpar akan menyusun indikator keberhasilan kerja sama ini, antara lain turunnya kasus penyakit akibat pangan, meningkatnya pengetahuan masyarakat, dan membaiknya mutu produk pangan lokal. Program ini juga diharapkan membantu usaha pangan mikro naik kelas hingga membuka peluang ekspor.
Sumber: ANTARA (20/10/2026); detikHealth (20/10/2026); Headline.co.id




