BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair, Kemnaker Masih Ajukan Anggaran ke Kemenkeu

Redaksi OLN MediaKamis, 5 November 2026 · 15.06 WIB · 2 menit baca
BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Cair, Kemnaker Masih Ajukan Anggaran ke Kemenkeu
Ilustrasi pekerja. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

Jakarta, olnmedia.com – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk pekerja belum dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan prosesnya masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (5/11/2026), seperti dikutip ANTARA.

Baca juga: Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Program Dimulai 16 November

Rp300 Ribu per Bulan, Cair Sekaligus

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember, sehingga totalnya Rp900.000 per pekerja. Bantuan direncanakan cair sekaligus untuk tiga bulan. Menurut Metro TV, program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Program BSU kuartal IV ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.

Syarat Penerima

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, penerima BSU antara lain warga negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus, bergaji paling banyak Rp3,5 jt per bulan atau sebesar upah minimum setempat, serta bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

READ  Gelombang Protes Insan Pers! Ramai-ramai Kecam Hotman Paris Rendahkan Martabat Wartawan

Pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Kemnaker juga mengimbau masyarakat mewaspadai tautan tidak resmi yang meminta data pribadi.

Sumber: ANTARA; Metro TV; Katadata

Pewarta: Redaksi OLN Media | Editor: Redaksi OLN Media

Bagikan artikel ini