Aturan Antideforestasi UE Berlaku 30 Desember 2026, Industri Sawit Indonesia Jadi Sorotan

Redaksi OLN MediaMinggu, 1 November 2026 · 15.05 WIB · 2 menit baca
Aturan Antideforestasi UE Berlaku 30 Desember 2026, Industri Sawit Indonesia Jadi Sorotan
Ilustrasi buah kelapa sawit. (Foto: Kawê Rodrigues/Unsplash)

Jakarta, olnmedia.com – Regulasi Antideforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2026 bagi perusahaan besar dan menengah, setelah beberapa kali ditunda. Bagi usaha mikro dan kecil, aturan ini berlaku mulai 30 Juni 2027.

EUDR mewajibkan pemasok kakao, kopi, kedelai, minyak sawit, kayu, karet, dan daging sapi membuktikan produknya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Produk yang tidak memenuhi syarat dilarang masuk pasar Uni Eropa.

Temuan di Kalimantan Tengah

Menjelang berlakunya aturan ini, organisasi lingkungan WALHI Kalteng, TuK Indonesia, dan Sawit Watch menelusuri keterkaitan perkebunan di Kalimantan Tengah dengan merek-merek internasional. Menurut Euronews, mereka menemukan indikasi deforestasi pada 2024 di salah satu perkebunan sawit yang pasokannya mengalir ke sejumlah perusahaan barang konsumsi global.

Euronews menegaskan temuan tersebut menunjukkan adanya risiko, bukan bukti bahwa perusahaan mana pun telah melanggar hukum. Achmad Surambo dari Sawit Watch menilai pembeli di Eropa belum cukup mengawasi keterlibatan mereka dalam rantai pasok yang berisiko.

Penyederhanaan aturan

Revisi terbaru EUDR juga menyederhanakan sejumlah kewajiban. Pernyataan uji tuntas (due diligence statement) hanya diwajibkan saat produk pertama kali masuk pasar atau diekspor, sementara operator mikro dan kecil cukup menyampaikan deklarasi sederhana satu kali. Indonesia bersama Brasil, Malaysia, Kolombia, Ghana, dan Amerika Serikat sebelumnya melobi Brussel agar aturan ini ditinjau ulang.

READ  BI Tahan BI-Rate 5,75 Persen, Naikkan Suku Bunga Deposit Facility dan Turunkan GWM Bank

Bagi pelaku usaha sawit dan komoditas lain yang mengekspor ke Eropa, kesiapan data asal-usul lahan dan ketertelusuran rantai pasok menjadi kunci agar produknya tetap dapat masuk pasar Uni Eropa.

Sumber: Euronews (30/10/2026); EY Tax News (20/1/2026)

Bagikan artikel ini